Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Penerapan Konsep Bela Negara,. 5 Karena itu, doktrin berfungsi sebagai arah kebijakan pertahanan negara yang ditujukan untuk menciptakan struktur, organisasi, dan pengembangan postur pertahanan yang PPKN MID GANJIL X SMAN 6 BEKASI kuis untuk 1st grade siswa. Ia menekankan, komcad tidak boleh melakukan kegiatan secara mandiri. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita," kata Prabowo. Tujuan Strategis Pertahanan Negara Dalam rangka menjamin terwujudnya visi dan misi Pemerintah di bidang pertahanan, dirumuskan tujuan strategis pertahanan negara sebagai berikut:. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk. Hal ini merupakan panggilan konstitusi sesuai pasal 27 ayat Dokumen ini berisi Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/488/M/V/2020 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Negara . 4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:Kemudian berdasarkan UU No. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. Kompasiana adalah platform blog. Pertahanan sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. 1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama. Pertahanan . secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Sishankamrata singkatan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Komponen cadangan dalam mendukung sistem. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. 2. Abstrak-Komponen Cadangan Negara Republik Indonesia untuk saat ini masih belum terbentuk,. 948 NO. 4. Abstract In order to maintain the sovereignty and territorial integrity of a country, a strong and resilient defense is needed to face threats both from outside and from within the country. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan. Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, diantaranya sebagai alat pertahanan negara di laut, sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan di wilayah. Pasal 27 ayat 3. Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara. Pengerahan kekuatan. Kemudian Pasal 7 ayat (3) UU Pertahanan Negara menyebutkan, “Sistem. 64) sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta (sishankamrata) memiliki ciri sebagai berikut. komponen pertahanan negara. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional. 2023 di Aula Bela Negara Lantai 8 Gedung R. Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 8; UU No. Komponen. usaha Pertahanan Negara. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI No. pembinaan kemampuan pertahanan 6. PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian. Selanjutnya dalam UU Hanneg Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa komponen cadangan, terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan. Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang. 3 tahun 2002 pasal 1 diterangkan bahwa pertahanan Negara ada 3 komponen antara lain Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. S. 3. Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. j. Mukhtadi dan R. 4. menyiapkan komponen pertahanan lainnya. komponen cadangan dan komponen pendukung melalui mobilisasi yang dipersiapkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 2. Libatkan Kemendikbud. Sebagai komponen utama perta hanan negara di laut, TNI AL . 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, telah diterbitkan. 1. Komponen-komponen dalam pertahanan negara sendiri dibagi menjadi 3 yaitu : 1. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Organisasi Susunan Tugas c. 4. Sedangkan, dalam menghadapi. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebut dengan komponen cadangan dan komponen pendukung. Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. usaha Pertahanan Negara. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 16 ayat (3) mengamanatkan Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pertahanan yang didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan. menyelenggarakan tugas pertahanan negara. Peraturan tersebut membahas mengenai aturan bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung, serta mobilisasi. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Pertahanan Negara(Ibrahim, 2020). 2019 3 DEWAN REDAKSI Pelindung/Penasihat: Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) RyamizardKomponen Pertahanan Negara. dengan menetapkan Kebijakan Umurn Pertahanan Negara. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dibantu Unsur Lain. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Aturan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan Pertahanan Negara Diajukan ke MK Jakarta, 21 Juli 2021 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, PasalHal ini berarti bahwa wujud partisipasi warga negara dalam pembelaan negara adalah keikutsertaan dalam perang kemerdekaan baik secara bersenjata maupun tidak bersenjata. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Ibid, Pasal 1 angka 1. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana-prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan. Pasal 30 ayat 5, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa masalah yang berhubungan dengan TNI & POLRI serta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaannya dalam pertahanan dan menjaga keamanan negara, serta hal yang berkaitan dengan pertahanan dan juga keamanan negara, dimana kesemuannya ini telah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, penguatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai salah satu komponen kekuatan maritim perlu dilakukan. 34/2004 tentang TNI Pasal 7 ditegaskan te n ta n g p e n tin g n y a k e b e ra d a a n k o m p o n en cad an g an d alam m en y o k o n g K o m p o n en U tam a P ertah an an N eg ara. (4) Siskeshanneg sebagaimana dimaksud. Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa ini. Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Ringkasan Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan. 6615, jdih. b. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara: Dilema Legislasi dan Kebutuhan Pertahanan. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. 3. 4. Buku Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam dan Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara 2015 – 2039 Rabu, 3 Mei 2017. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. 2. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. 103 orang, yang terdiri atas: Rindam Jaya 500 orang, Rindam. 288. Mengenal empat komponen sistem pertahanan dan keamanan IKN Nusantara. dengan menetapkan Kebijakan Umurn Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Uu 20-1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap Oct 8, 2021 · Prabowo mengatakan ada 3. Dalam Pasal 6 ayat (3), setiap warga negara berhak terlibat dalam usaha bela negara dengan cara, salah satunya, mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan. . kehadiran kembali wabah penyakit atau . 1: Konsep Pertahanan Nusantara Sumber: Laksamana Pertama TNI Ir. Saran-Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN. Adapun masing-masing komponen tersebut adalah sebagai berikut. 103 orang sebagai Komponen Cadangan TNI tahun anggaran 2021 di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat. 1. Padahal menurut Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,pasal 6,7,8 dan 9 diamanatkan bahwa perlunya implementasi terhadap kebijakan yang mengatur suatu komponen pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman nonmiliter. pengawasan 7. Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara. 3 tentang pertahanan Negara”. Komponen pertahanan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. penyelenggaraan pertahanan negara 4. 86 UNIVERSITAS INDONESIA B. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun, memelihara,. 3. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang‑undang. pertahanan negara. Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) yangSebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana. May 6, 2019 · Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 15, No. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Renstra UO Kemhan periode tahun 2015-2019 telah mengakomodir dalam arah bijak dan strateginya, yaitu denganUntuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. 1. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. Komponen utama 2. 3 3. 34 Tahun 2004 Tentang TNI Lingkungan strategi. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi. Baca juga: Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Tantangan Dan Harapan. (3) Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah berkoordinasi dengan Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, selaku penyelenggara fungsi pertahanan negara dan TNI. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. 1. dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Postur pertahanan militer terdiri atas Komponen Utama,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara . Komponen pertahanan negara yang satu ini merupakan salah satu usaha Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan Panglima. Presiden sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mengikuti program bela negara. ketentuan umum 2. Dokumen ini menjelaskan tujuan, arah, strategi, dan program pertahanan negara untuk periode lima tahun. Pasal 18 ayat (3) tertulis “Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang”. 3. Oct 20, 2022 · Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang.